Profil
Tax Center Politeknik Negeri Bengkalis
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2014, Tax Center adalah pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.
Tax Center di Politeknik Negeri Bengkalis adalah unit khusus yang dibentuk sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Riau, dengan tujuan utama mendukung edukasi, asistensi, dan peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan kampus serta masyarakat sekitarnya .
Fungsi utama Tax Center Polbeng meliputi:
- Edukasi dan penyebaran informasi perpajakan kepada sivitas akademika dan masyarakat umum.
- Pelayanan asistensi dan konsultasi untuk pelaporan SPT Tahunan, terutama via e-filing/efilling.
- Pembentukan Relawan Pajak, yaitu mahasiswa yang dilatih melalui Bimtek untuk membantu mengisi SPT Tahunan, termasuk penggunaan formulir 1770, 1770S, dan 1770SS sesuai ketentuan perpajakan .
- Penelitian dan pertukaran informasi bermanfaat di bidang perpajakan.
- Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui implementasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang perpajakan .
Kerangka Kerjasama dan Apresiasi
Tax Center Polbeng telah menjadi bagian dari jaringan 22 Tax Center di perguruan tinggi se-Provinsi Riau yang secara rutin dikumpulkan dalam acara Tax Center & Relawan Pajak Gathering, sebagai bentuk silaturahmi dan apresiasi dari Kanwil DJP Riau .
Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pihak kampus dan DJP Riau dalam:
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di masyarakat akademis.
- Mendukung penyelenggaraan kuliah umum, penelitian, serta kegiatan Tri Dharma terkait perpajakan .